MONEVONLINE.COM, Jakarta – Auditorat Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) Tahun 2019 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.
Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Ibu Ir. Isma Yatun, MT. Dalam pidatonya Isma Yatun menyampaikan Pemeriksaan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan.
“Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2019 , BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2019. Kementerian KP telah berhasil mempertahankan opini WTP yang juga diberikan pada tahun 2018.
Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di Kementerian KP, terutama dalam mengelola Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja, Persediaan dan Aset Tetap.
BPK memberikan penekanan bahwa di sisi pendapatan, bahwa terdapat peraturan tarif PNBP pungutan perikanan yang sudah cukup lama dan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diperbaharui.
Dalam pengadaan barang dan jasa, BPK juga masih menemukan adanya masalah berulang berupa kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga terjadi kelebihan pembayaran. Selain itu, BPK juga masih menemukan adanya permasalahan-permasalahan signifikan lainnya yang perlu mendapat perhatian, seperti Aset Tetap yang belum sepenuhnya dikelola dengan tertib.
Atas hal-hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk segera mengajukan bahan usulan penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) yang relevan kepada Menteri Perdagangan. Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Menteri Kelautan dan Perikanan memerintahkan pejabat eselon I terkait untuk memproses penyelesaian kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dari penyedia sesuai ketentuan yang berlaku, serta melakukan perbaikan terhadap pengelolaan asset tetap dan menyempurnakan peraturan dan aplikasi pengendalian dan pengawasan (e-dalwas).
Pada kesempatan tersebut, pimpinan Pemeriksaan euangan Negara IV BPK juga menyampaikan harapan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan agar dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan sistem aplikasi dan database yang valid serta mengintegrasikan sistem-sistem aplikasi tersebut sehingga monitoring pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara real time. BPK berharap sistem teknologi informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat menyediakan dokumen digital mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan anggaran sehingga BPK juga dapat memanfaatkannya untuk keperluaan pemeriksaan. Hal ini karena, pemeriksaan BPK di masa mendatang akan banyak memanfaatkan teknologi informasi, khususnya pada masa wabah pandemi Covid-19 ini. (red)