BPK SOROTI PENYELESAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI DAN GANTI KERUGIAN NEGARA PADA KEMENKES

JAKARTA, Monevonline.com – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut semester II tahun 2023 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan capaian penyelesaian tindak lanjut dengan status sesuai rekomendasi sebanyak 3.538 rekomendasi, senilai Rp2,54 triliun atau 85,21% dari total 4.152 rekomendasi, dan masih terdapat 130 rekomendasi senilai Rp1,62 milyar yang belum ditindaklanjuti.

“Kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kemenkes dalam upaya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang telah mencapai di atas standar nasional capaian tindak lanjut yaitu sebesar 75%,” jelas Anggota VI BPK saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemenkes tahun 2023 kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Kamis (20/6).

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat, hasil penyelesaian ganti kerugian negara per semester II tahun 2023, menunjukkan posisi kerugian negara, baik yang telah ditetapkan, masih proses penetapan maupun informasi, sampai dengan 31 Desember 2023, sebanyak 374 kasus senilai Rp26,02 milyar. Dari 374 kasus tersebut, telah diangsur sebanyak 73 kasus senilai Rp 5,04 milyar, dan telah diselesaikan sebanyak 244 kasus senilai Rp6,37 milyar.

“Dengan demikian, sisa kerugian negara yang masih harus ditindaklanjuti sampai dengan 31 Desember 2023 adalah senilai Rp14,59 milyar,”ungkapnya.

Kasus kerugian negara yang masih berupa informasi, sebanyak 353 kasus senilai Rp22,64 milyar. Dari jumlah tersebut, telah dilakukan penyetoran, sehingga sisa per semester II tahun 2023 senilai Rp10,11 milyar, meskipun Kemenkes belum melakukan proses penetapan kerugian negara.

“Berdasarkan hal tersebut, kami mengharapkan agar Kemenkes segera menyelesaikan informasi kerugian tersebut melalui TPKN (Tim Penyelesaian Kerugian Negara) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LK Kemenkes tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut.

Dalam kegiatan ini, Anggota VI juga menyampaikan rencana pemeriksaan BPK pada semester II tahun 2024, diantaranya adalah Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Peserta Program JKN, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Perizinan Peredaran Alat Kesehatan dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Kementerian Kesehatan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami meminta dukungan dan sinergi seluruh jajaran Kemenkes, agar pelaksanaan pemeriksaan tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat, dalam rangka peningkatan akuntabiltas keuangan negara, khususnya di lingkungan Kemenkes,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI Laode Nusriadi, Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami dan para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan Kemenkes. (*)