MONEVONLINE.COM, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/lembaga, untuk pengelolaan dana yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tercatat nilai APBN tersebut mencapai Rp71,78 miliar.
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, mengatakan kementerian/lembaga tersebut antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
“Jumlah yang besar itu pada Kementerian Pertahanan, yang masuk di rekening pribadi pengelolaan dana bersumber APBN sebesar Rp48,12 miliar, berupa rekening bank yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Kementerian Keuangan,” kata Agung dalam konferensi pers virtual di YouTube BPK RI Rabu (22/7/2020).
Agung mengatakan, dalam pengelolaan keuangan negara, setiap pembukaan rekening harus dilaporkan dan mendapat izin dari Kemenkeu. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 62 rekening bank di lingkungan Kemenhan yang belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Kemenkeu, sebesar Rp48.129.446,85.
Kemudian di Kementerian Agama, terdapat sebesar Rp20,71 miliar berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019, yang ada pada rekening pribadi dan atau tunai dalam pengelolaan pribadi pada 13 satuan kerja (satker) sebesar Rp4,96 milar.
“Dana kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp5,41 miliar dan pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp10,34 miliar,” ujar Agung.
Di Bawaslu, berupa sisa Belanja Langsung dan Tambahan Uang Persediaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota Lampung sebesar Rp2,93 miliar, yang tidak disetor ke rekening Bawaslu provinsi, melainkan disetor ke rekening pribadi. Diketahui, dana tersebut ditransfer ke seorang staf subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung, atas nama FR.
“Permintaan keterangan kepada saudara FR menyatakan rekening dipinjam oleh bendahara pengeluaran untuk menampung sementara pengembalian dana sisa belanja Bawaslu Kab/Kota,” ujarnya.
“Pemeriksaan lanjut menunjukkan penggunaan rekening atas nama FR memang benar dipergunakan untuk penampungan sementara, karena seluruh uang ditarik dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 hari kalender. Jadi tidak ada kerugian negara, tapi ada risiko karena menggunakan rekening pribadi,” tambahnya.
Temuan di KLHK berupa uang negara dari hasil lelang sita kayu ilegal tahun 2003, yang masih di simpan dalam rekening penampungan hasil lelang sita kayu, atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, dan bendahara penerimaan periode 2012-2013.
Sementara itu Badan Pengawas Tenaga Nuklir berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
Agung mengatakan, sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan peraturan dan tingkat kesalahan. Bisa berupa sanksi administratif, termasuk sanksi apabila ada perbuatan yang melawan hukum atau menyebabkan kerugian negara.
“Sejauh ini belum kita lihat apakah ini ada kerugian negara karena ini pemeriksaan laporan keuangan, belum secara khusus mengungkap adanya kecurangan atau fraud. Tapi kalau ada, kemudian akan diungkap sebagai temuan,” ujarnya. (vvn)