BANDARLAMPUNG, MONEVONLINE.COM – Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati gencar melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2020. Kali ini dirinya sosialisasi kepada masyarakat Mekar Asri, Tulangbawang Barat, Minggu (14/2).
Adapun Sosper tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu menghadirkan nara sumber yakni, kepala puskesmas panaragan, dr Indah Sofiana Rades, dan Camat Tuba Tengah, Ahmad Nazarudin, serta Kepala Tiyuh Mekar Asri, Eko Nurhidayat dan tokoh masyarkat.
Budhi Condrowati mengatakan, dengan disahkannya perda adaptasi kebiasaan baru tersebut, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan dalam era new normal. Apabila melanggar, maka masyarakat dapat dikenakan sanksi.
Untuk diketahui, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 memuat sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan hingga maksimal Rp1 juta.
Dalam Pasal 92 Ayat 1 telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bagi perseorangan.
Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5.000.000.
“Dan apabila ada pelaku usaha yang tetap melanggar Perda tersebut, maka akan dikenakan hukuman pembubaran kegiatan, bahkan pencabutan izin,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Budhi Condrowati mengajak masyarakat agar tidak takut melaksanakan vaksinasi. Ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh berita hoaks. (Red)