MONEVONLINE.COM, TULANGBAWANG BARAT – Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan di Desa Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Tulangbarat Barat, Senin (15/3), itu turut menghadirkan Camat, Dahyi Adijaya, Kapolsek, AKP Ansori, dan Kepala Kampung, Fatoni, sebagai narasumber.
Mengingat Rembug desa dan Kelurahan dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat. Budhi Condrowati sengaja melibatkan kelompok tani, karang taurna dan apparat tiyuh se-Desa Gunung Terang agar Perda Pencegahan Konflik ini dapat dipahami masyarakat.
Sekedar untuk diketahui, Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Gubernur) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum.
Seperti dalam Pasal 3 disebutkan, Rembug Desa bertujuan menampung aspirasi masyarakat Desa dan Kelurahan sesuai dengan musyawarah yang telah disepakati bersama dengan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat, kemudian mendorong prakarsa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa dan kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka. (*)