Opini  

BUMN, Bantu Pemda Bangun RTH

Lebih kurang, 5-10 menit menjadi waktu tunggu para pengendara di depan palang pintu rel kereta tempat babaranjang itu melintas untuk mengantar batu bara.

Muhammad Alfariezie

Monevonline.com, Kereta babaranjang yang (-+) berjumlah 46 gerbong dan bertenaga 2.100 kuda serta bermuatan sekitar 2.300 ton melintas tiap hari pagi siang dan malam di rel-rel Bandar Lampung.

Lebih kurang, 5-10 menit menjadi waktu tunggu para pengendara di depan palang pintu rel kereta tempat babaranjang itu melintas untuk mengantar batu bara.

Terendus dan terhiruplah debu dari putaran roda kereta, mungkin juga batu bara, dan tentu asap kendaraan yang menunggu giliran melalui perlintasan kereta api.

Buruk, itu adakah udara yang buruk bagi kesehatan manusia. Karena itu, sebagai ganti rugi dari permasalahan lingkungan yang timbul sebab kereta babaranjang adalah pembangunan Ruang Terbuka Hijau guna revitalisasi kualitas oksigen yang dihirup warga Bandar Lampung.

Sebenarnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan perkotaan telah dituliskan—

Ada yang namanya RTH Jenis Tertentu dan itu berlaku di sempadan jalur kereta api. Diketahui bersama, upaya pembangunan RTH adalah untuk menciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan, serta dapat berguna sebagai area rekreasi juga olahraga.

Tapi kenyataan saat ini, sempadan-sempadan rel kereta api di Bandar Lampung tidak memungkinkan untuk dibangun RTH, karena luas wilayahnya yang kecil dan jaraknya terlalu mepet dengan pemukiman.

Solusinya agar ganti rugi dalam hal perbaikan kualitas lingkungan ini tetap terwujud, salah satunya adalah—

PT KAI membantu Pemkot Bandar Lampung atau sebaliknya, yakni Pemkot Bandar Lampung meminta kerjasama dengan PT KAI untuk mendanai pembelian mau pun pembebasan lahan guna pembangunan Ruang Terbuka Hijau yang memiliki sarana berolahraga bagi masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budiman mengatakan, Pemkot Bandar Lampung memiliki keterbatasan dana untuk membangun Ruang Terbuka Hijau lantaran lahan yang ada telah dimiliki masyarakat mau pun pihak swasta. Selain itu, harga pembebasan lahan yang telah dimiliki pihak swasta dan warga itu pun tidak murah.

Di sinilah keterlibatan pihak ketiga sangat diperlukan untuk membangun RTH bersarana olahraga bagi tiap kelurahan di Bandar Lampung agar tidak terlalu membebani APBD.

Kita tahu bersama kepemilikan PT. KAI masih dipegang BUMN dan sementara Kitab undang-undang Republik Indonesia telah mengatur pembangunan lingkungan berkualitas baik.

Dalam pasal 22 huruf a undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan saja telah dinyatakan,

Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan bagi mutu hidup rakyat, bagik generasi masa kini mau pun generasi masa depan”.

Kemudian, negara juga menjamin hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat. Atas dasar itu, maka patutlah dikatakan bahwa PT.KAI dibawah naungan BUMN mempunyai bagian untuk memberikan akses kesehatan berupa RTH publik bersarana olahraga, minimal di tiap kelurahan kota Bandar Lampung—

Wilayah yang setiap hari pagi, siang dan malam dilalui kereta babaranjang bermuatan batu bara.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *