Monevonline.com, Kotaagung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda, di Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus, Selasa (04/10/22).
Ketiga agenda Rapat Paripurna tersebut, adalah :
(1). Persetujuan Rancangan PERDA Inisiatif DPRD Kab. Tanggamus
(2). Penyampaian Rancangan APBD Kab. Tanggamus TA. 2023
(3). Penyampaian 3 RANPERDA Kab. Tanggamus Th. 2022
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos itu dihadiri 30 Anggota Dewan. Turut Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Forkopimda Tanggamus, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Para Asisten, Para Kepala OPD, Para Camat se Tanggamus, serta unsur Ormas dan insan Pers.
Ketua DPRD kabupaten tanggamus Heri Agus Setiawan ,Menyampaikan dalam Sambutannya sebagai berikut :
a. Penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Permendagri Nomor 27 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
b. Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah pada hakekatnya merupakan Penjabaran Kuantitatif dari Tujuan dan Sasaran Pemerintah Daerah serta tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sehingga anggaran Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses Perencanaan Pembangunan Daerah, Oleh sebab itu kemajuan serta keberhasilan berbagai kegiatan baik yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan maupun tugas-tugas pembangunan dapat pula tercermin dalam perkembangan keuangan.
Sementara Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani,S.E., M.M., Menyampaikan dalam Sambutannya sebagai berikut :
a. Ranperda inisiatif yang telah kita bahas dan setujui yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda ini perlu kita tetapkan menjadi Perda, karena Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/Kota layak anak, bahwa pemerintah daerah perlu penetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kabupaten layak anak.
b) Dengan telah disetujuinya Ranperda Inisiatif DPRD ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tanggamus
masyarakat, sehingga terbitnya Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan semakin mempercepat terwujudnya Kab. tanggamus yang semakin Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera, demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan pendapat akhir kami terkait persatuan DPRD terhadap RANPERDA Kab. Tanggamus.
c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, yang ditetapkan melalui peraturan Bupati Tanggamus Nomor 23 Tahun 2022, serta dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah kita sepakati dan tandatangani bersama, di dalam kedua dokumen tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 adalah Peningkatan Produktivitas Untuk Penguatan ekonomi dan daya saing daerah, Sedangkan Prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yaitu :
1) Memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas kewilayahan.
2) Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
3) Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan stabilitas kamtibmas.
4) Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk unggulan daerah;
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tanggamus.
5) Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana;
6) Meningkatkan tata kelola pemerintahan, disamping itu penyusunan program dan kegiatan tahun 2023 juga diarahkan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Tanggamus yaitu Tanggamus yang Tangguh, Agamis Mandiri Unggul dan Sejahtera, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera yang
dilaksanakan melalui program inovatif dan pencapaian target 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK.
d. Selanjutnya, berdasarkan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023; Kesepakatan
Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Nomor B.16/415/18/2022 16/415.4/11/18/2022 dan Nomor 15 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023 serta Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor B.15/415.4/11/18/2022 dan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Prioritas Plafon Anggaran APBD Tahun DPRD Kabupaten bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tanggamus 2023, Bersama ini kami sampaikan Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Pimpinan DPRD dan Tim badan Anggaran DPRD untuk dibahas bersama, dengan Struktur APBD sebagai berikut :
1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2023, dianggarkan sebesar Rp.1.754.907.721.571,- (Satu triliun, tujuh ratus lima puluh empat miliar, sembilan ratus tujuh juta, tujuh ratus dua puluh satu ribu, lima ratus tujuh puluh satu rupiah).
Yang terdiri dari pendapatan asli Daerah (P.A.D) sebesar 145,63 Miliar Rupiah, Pendapatan Transfer
sebesar 1,5 Triliun Rupiah serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 100,72 Miliar Rupiah.
2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun anggaran sebesar
dianggarkan Rp.1.734.907.721.571,- (Satu triliun, tujuh ratus tiga puluh empat miliar, sembilan ratus tujuh juta, tujuh ratus dua puluh satu ribu, lima ratus tujuh puluh satu rupiah). yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja 2023, bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tanggamus, modal, nelanja tidak Terduga dan Belanja Transfer. secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2023 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2023 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pelaksanaan 55 Rencana Aksi
De-Sa ASIK, pembayaran hutang pihak ketiga, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti
pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, anggaran persiapan pemilu 2024 untuk KPU, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung, Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 secara total sebesar 20 Miliar Rupiah yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pinjaman daerah dan penyertaan modal. bagian protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tanggamus dengan kondisi tersebut, maka Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, elanja dan Pembiayaan Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang saya hormati, demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan sebagai pengantar terhadap Rancangan APBD Kab. Tanggamus Tahun Anggaran 2023. Mengenai uraian yang lebih terperinci, saya persilakan kepada Pimpinan dan Para Anggota Sidang Paripurna untuk memeriksa dan membahas Rancangan peraturan Daerah tentang APBD beserta lampirannya, yang pada hari ini secara resmi saya sampaikan kepada saudara Ketua Dewan dalam Sidang Paripurna yang terhormat ini, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap 3 (tiga) buah ranperda yang kami ajukan, yaitu :
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tanggamus
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha
Milik Pekon. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Pekon dan BUM Pekon-Bersama sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pekon dan/atau bersama Pekon-Pekon guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat Pekon.
BUM Pekon/BUM Pekon-Bersama, dapat menjadi penyumbang Pendapatan Asli Pekon. Oleh karena itu, dimasa mendatang BUM Pekon/BUM Pekon Bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Pekon. Terkait hal ini, maka peraturan daerah Kab. Tanggamus Nomor 2 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Pekon sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat Pekon yang semakin kompleks, sehingga perlu diganti dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Pekon.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan peraturan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Seperti kita tahu bahwa Aktivitas manusia dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya dapat mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan konsisten. kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,Pemerintah
Daerah berwenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup dalam satu Peraturan bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tanggamus Daerah, terkait dengan ini maka perlu bagi kita untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian menjadi Fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah. Satu hal yang mungkin tidak menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan alih fungsi lahan adalah dampak yang ditimbulkan dari alih fungsi lahan tersebut sehingga pemetaan lahan pertanian melalui sistem informasi geospasial diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat dalam menginventarisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan relevan, Data luas lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kab.Tanggamus sudah tidak sesuai dengan peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang perlindungan lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, akibat alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah
menjadi non sawah sehingga perlu dilakukan perubahan bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tanggamus dan sebagai upaya pemerintah daerah dalam pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan, kamandirian dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. Terkait hal ini,maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017. Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, walaupun penyusunan 3 (tiga) Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, demi kesempurnaan produk hukum yang kita
berlakukan. Sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten yang kita cintai. bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tanggamus sebelum kami akhiri, perkenankan kami menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian 3 (tiga) buah Ranperda ini, untuk kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus. dengan demikian produk hukum ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang APBD Tahun Anggaran 2022, untuk dibahas bersama.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati mempersilahkan DPRD Tanggamus untuk selanjutnya memeriksa dan membahas Ranperda APBD beserta lampirannya, yang disampaikan,” pungkas Bupati.(*)