MONEVONLINE, Jakarta – Dua buron kelas kakap Indonesia ditangkap di Amerika Serikat (AS). Mereka adalah Indra Budiman dan Sai Ngo Ng.
“Kasus Indra Budiman adalah kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel (Condominium Hotel) Swiss-Bell di Kuta Bali,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
Dia mengatakan terkait kasus Indra Budiman, seorang bernama Christopher Andreas Lie telah ditangkap Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Neta mengatakan Indra Budiman dan Christopher diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp 800 miliar.
“Pelaku dan rekannya, Indra Budiman, melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp 1 miliar lebih. Ada 12 properti yang mereka jual. PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi,” ujar Neta.
“Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cash back sebesar 2 persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah. Dalam kasus ini, Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya,” tambahnya.
Neta mengatakan seribu lebih korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali, dan Yogyakarta. Dia mengatakan uang korban digunakan untuk trading dan investasi hingga untuk membeli rumah, tanah, dan kendaraan pribadi.
“Saat Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga tertangkap,” ujarnya.
Sementara itu, kasus buron Sai Ngo Ng terjadi pada Mei. Dia terlibat kasus korupsi.
“Sedangkan Sai Ngo Ng terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR (kredit usaha rakyat) fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi Jakarta. Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015,” kata Neta.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan 2 buron Indonesia itu dibenarkan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah. Keduanya ditangkap oleh pihak imigrasi AS.
“Betul (Indra Budiman dan Sai Ngo Ng ditangkap di AS),” kata Faizasyah kepada wartawan, Selasa (4/8).
Faizasyah mengatakan informasi penangkapan itu datang dari Konsulat Jenderal RI di Houston, AS. Namun Faizasyah tak menjelaskan lebih lanjut perihal penangkapan Indra Budiman dan Sai Ngo Ng. (dtc)