Monevonline.com, Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus buronan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Sidorejo pada 11 Mei 2020 lalu.
Sebelumnya, tim unit reskrim Polsek Sidomulyo telah mengamankan pelaku Slamet Widodo Alias Tukul yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kalianda.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membekuk pelaku lainnya yakni Yoga Kelana (21) warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku buronan ini diciduk oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sidomulyo yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hengky Darmawan bersama Kanitres Aipda Suroso di Desa Sumber Jaya Kecamatan Waway Karya, Lamtim, (17/06/2021) sekira jam 11.30 wib.
Sebelumnya, Pada hari senin tanggal 11 Mei 2020 sekira jam 08.30 wib, Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, Nopol BE 2953 EN milik Erik Setiawan (33) warga Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Iptu Hengky Darmawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, kendaraan tersebut sedang di parkir oleh korban di depan rumah rekannya di Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.
“Pelaku yang tidak di ketahui identitasnya melakukan aksinya dengan cara masuk ke halaman rumah dan mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci setang,” Katanya, Sabtu (19/6/2021).
Akibat kejadian Tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Dari hasil pengembangan dan informasi yang di dapat, kami memburu pelaku dan berhasil membekuk pelaku DPO ini di kediamannya di Desa Sumber Jaya Kecamatan Waway Karya Lampung Timur,” Terusnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo, guna melakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatan nya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (Jho/Doy)