MONEVONLINE.COM, TULANGBAWANG – Gadis belia berinisial RZ (13), warga Tulangbawang, jadi korban kejahatan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Perbuatan ini pun menuai kecaman dari pemuka adat Megou Pak Tulang Bawang.
Terduga pelaku diketahui adalah ZR yang juga merupakan tokoh agama di lingkungan sekitar. Kasus ini terungkap ketika sang ibu berinisial EN mengetahuinya.
“Perlakuan itu pada korban sering kali terjadi bahkan bisa tiap hari pada waktu saya kerja atau tidak berada di rumah,” kata EN, Kamis (7/1) kemarin.
Ia menyampaikan kronologis peristiwa yang menimpa putrinya itu berawal dari pengakuan korban kepada ibunya, pada tanggal 12 Desember 2020.
Korban mengatakan bahwa dirinya kerap mendapat perlakuan asusila oleh ayahnya sejak tahun 2016 silam hingga tahun 2019 lalu.
Atas perbuatan itu dirinya lantas melaporkan terduga pelaku ke Polres Tulang Bawang dengan nomor STTLP/B-340/XII/2020/LPG/RES/TUBA tertanggal 15 Desember 2020. Namun hingga saat ini, pelapor belum mengetahui sampai mana proses pemeriksaan dari kepolisian terhadap terlapor.
“Hingga hari ini (07/01) yang kami ketahui, terlapor belum pernah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” kata dia.
Oleh sebab itu dia berharap agar aparat penegak hukum di Polres Tulang Bawang dapat segera memproses laporan tersebut. Hal ini dikarenakan EN dan korban kerap mendapatkan ancaman dari terduga pelaku ZR.
“Karena saya merasa terancam. Pelaku pernah menelepon keluarga kami apabila laporan itu tidak dicabut maka akan ada pertumpahan darah,” ungkapnya.
Tarzan Radin, selaku pemuka adat Megow Pak Tulang Bawang kepada awak media di kediamannya yang berada di Lingkungan Lebuh Dalem, Menggala, sangat mengecam perbuatan asusila tersebut. Sebab menurutnya, perbuatan itu sangat tidak pantas dilakukan karena terduga pelaku merupakan ayah kandung korban.
“Nah, apalagi kalau bukan anak kandung, jangan-jangan nanti sampai merembet warga lainya. Sebab kelakuan seperti ini di muka adat tidak pantas, di agama juga begitu, terlebih beliau itu orang yang sangat ta’at dan mengerti agama,” ungkap Tarzan.
Atas hal itu, Tarzan Radin mewakili lembaga adat Megow Pak Tulang Bawang telah melayangkan surat dengan nomor 13/LAMP-TB/MGL/I/2021 perihal permohonan kepada Kapolres Tulang Bawang untuk dapat melakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. (Jaya/Tim)
Baca Berita Selanjutnya: Dituduh Cabuli Anak Sendiri, ZR Mengaku Difitnah Istri