Carut Marut Produk Holtikultura di Indonesia, Komisi IV DPR Minta Kementan Tegas Cabut Izin RIPH importir bermasalah

MONEVONLINE.COM, Jakarta – Masih banyak persoalan yang terjadi terkait produk holtikultura. Harga jatuh saat panen dan melambung tinggi ketika produksi rendah.

Begitu dikatakan Ketua Komisi IV DPR Sudin dalam rapat dengar pendapat (RPD) dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto, Rabu (16/9/2020).

Menurut Sudin, peliknya distribusi membuat produk seperti cabai dan bawang merah kerap berkontribusi pada inflasi dan deflasi.

Sudin yang juga merupakan Ketua DPD PDIP Lampung ini menambahkan, pasokan tidak berkelanjutan juga menjadi masalah klasik yang dihadapi sejumlah komoditas dalam negeri.

Oleh karena itu, kata dia, pada periode lalu Komisi IV DPR membentuk Panitia Kerja Impor Pangan dan Produk Holtikultura. Guna mencari solusi dan mengawal kebijakan pemerintah dalam impor untuk memenuhi pasokan.

“Namun, hingga saat ini permasalahan tersebut selalu berulang,” ujar Sudin

Dia mengungkap fakta di lapangan, bahwa banyak petani holtikultura yang panen tidak mampu menjual karena tak memiliki akses pasar.

Selain itu, katanya, harganya juga jatuh sehingga produk holtikultura terjual dengan murah. “Bahkan ada yang tidak punya harga,” katanya.

Ia menjelaskan, pemenuhan importasi produk holtikultura menjadi hal yang tidak terhindarkan.

Namun, ujar dia, impor menimbulkan permasalahan baru karena penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RPIH) tidak terbatas.

“Harusnya Kementerian Pertanian membatasi penerbitan RIPH dengan menyesuaikan volume kebutuhan, dan perhitungan kebutuhan impor,” ungkapnya.

Selain itu, Komisi IV DPR juga melihat masih terdapat importir yang tidak merealisasikan impor dalam waktu tertentu.

Menurut dia, Kementan semestinya mencabut izin RIPH importir bermasalah untuk mencegah praktik perdagangan dan monopoli pelaku usaha tertentu.

Sudin mengatakan, setelah diterbitkannya RIPH juga akan dipersulit untuk memperoleh Surat Perizinan Impor (SPI).

“Saya tidak tahu dipersulitnya entah karena data, karena apa,” kata dia.

Namun, Sudin menegaskan dalam hal ini Komisi IV DPR akan memanggil pengusaha importir dan eksportir maupun pejabat Direkrotrat Jenderal Pedagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *