Colong Sepeda Motor di Parkiran Pasar, Yogi Dicokok Polisi

MONEVONLINE.COM, LAMPUNG SELATAN – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil membekuk tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku yakni Yogi Saputra (18) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur. Ia berhasil diringkus polisi di Dusun Tanjung Harapan Desa Jatibaru kecamatan Tanjung Bintang, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, semalam.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Talen Hafidz, mengungkapkan, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana Curat, mencuri sepeda motor Honda Beat, Warna Putih Merah BE 5433 OG milik korban Agnes Eka Mei Diantasia (33) warga Dusun Giri Rejo RT.002 RW. 005 Desa Srikaton Kecamatan Tanjung Bintang, pada Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekira jam 05.00 WIB di parkiran Pasar Tanjung Bintang.

“Korban memarkiran sepeda motornya di parkiran pasar sayur deket penggilingan daging milik saudara Wagimin dengan tujuan belanja kebutuhan warung. Sekitar jam 05.30 wib, korban kembali ketempat parkiran sepeda motor, namun dirinya sudah tidak mendapati sepeda motor tersebut,” ungkap AKP Talen, Selasa (14/10/2020).

Dikatakan AKP Talen, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan kemudian melapor ke Polsek Tanjung Bintang guna proses lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan tersebut diatas Panit I Reskrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Nurdin Efendi,SE beserta Anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus ini,” lanjutnya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku atas nama Yogi tengah berada di Dusun Tanjung Harapan Desa Jatibaru kecamatan Tanjung Bintang. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama rekannya JS. Akan tetapi, disaat melakukan penangkapan tersangka lain JS telah melarikan diri (DPO),” tukasnya.

AKP Talen juga membeberkan, daripenangkapan tersangka Yogi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 3 (tiga) potong celana panjang dan 1 potong pendek levis warna Biru yang merupakan BB Pengganti hasil penjualan sepeda motor.

Kemudian, 1 (satu) lembar Fotocopy STNK dan BPKB sepeda motor merk Honda Beat, Warna Putih Merah, BE 5433 OG serta Kunci leter T. (Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *