MONEVONLINE.COM, Pringsewu-Seorang lelaki berinisial DH (40) warga pekon Sukoharjo III Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu berhasil diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota dan warga masyarakat setelah tertangkap tangan melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di kompleks Pasar Sarinongko Pringsewu, Kamis (17/9/20) sore.
Pelaku yang beraksi seorang diri tersebut diduga telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE6471RM warna putih yang sedang diparkir pemiliknya Yuda (22) di depan ruko miliknya di komplek pasar Sarinongko Pringsewu.
Setelah tertangkap tangan melakukan pencurian, kemudian pelaku babak belur dihakimi oleh warga masyarakat di sekitar lokasi. Beruntung petugas kepolisian kebetulan sedang melakukan patroli dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik membenarkan bahwa petugas Polsek Pringsewu Kota telah mengamankan pelaku curanmor yang sebelumnya sempat diamuk massa di kompleks pasar sakorinong Pringsewu.
“Benar, kemarin sore kami berhasil mengamankan pelaku Curanmor yang sempat dihakimi massa. Pelaku berinisial DH yang merupakan warga Pekon Sukoharjo III Kec. Sukoharjo” ujar Kapolsek Pringsewu.
Kapolsek mengungkapkan kronologis kejadian pada Kamis (17/9/20) sekira jam 17.00 Wib korban memarkirkan kendaraannya merk Honda Beat warna putih No.Pol: BE6471RM, didepan ruko miliknya di Komplek Pasar Terminal Sarinongko Pringsewu, tidak beberapa lama kemudian korban melihat ada seorang laki-laki tidak dikenal yang sedang mendorong mundur sepeda motor miliknya dan diputar balik ke arah jalan lalu korban secara spontan berteriak maling. karena aksinya diketahui lalu pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban. Namun naas sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak sebuah mobil pickup, sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan petugas kepolisian yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek menambahkan sebagian warga yang kesal dengan ulah pelaku sempat menghakimi pelaku, sehingga untuk menghindari amuk massa yang lebih besar petugas kepolisian mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Pringsewu.
“Petugas sempat kewalahan membendung amuk massa, namun akhirnya petugas berhasil mengevakuasi pelaku ke Pukesmas Pringsewu untuk tindakan medis yang selanjutnya pelaku diamamkan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih BE6471RM, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih merah No.Pol: BE 5546 UK dengan nomor mesin sudah digrenda dan noka didempul, 1 buah kunci Leter T dan 1 buah kunci kontak.
“Setelah kami telusuri untuk 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih merah No.Pol: BE 5546 UK merupakan hasil curanmor dengan TKP di Pasar Sarinongko Pringsewu Sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B- 357/XI/2019/LPG/RES PSW/SEK SEWU KOTA, tanggal 14 November 2019 dengan korban Juniarti warga Pekon Sumberejo Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu,” katanya.
Dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa dalam melakukan pencurian tersebut hanya seorang diri. Dan dirinya baru dua kali ini melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Saat ini pelaku maupun barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Pringsewu kota guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap DH sendiri kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (sol)