MONEVONLINE.COM, PRINGSEWU – Dalam waktu semalam, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil membekuk 2 bandar, 2 kurir dan 1 pemakai Narkotika jenis sabu pada Rabu (28/10/20) malam.
Satuan dibawah pimpinan Kasat res Narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga, ini kembali dipercaya seorang residivis yang kerap keluar masuk LP dengan kasus yang sama.
Kedua pelaku yang diketahui berperan sebagai bandar berinisial RW als Aris Pedet (50), seorang buruh di Pekon Sukoharjo III Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu, dan EA (29) seorang wiraswasta alamat Pekon Tanjung Kemala Kec. Pugung Kab. Tanggamus.
Kemudian PR (25) dan EAP (21) yang merupakan warga Kalirejo Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah berperan sebagai kurir.
Terakhir pengguna yang diamankan yakni MT (55), seorang wiraswasta di pekon Sukoharjo III Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu.
Kasat narkoba mengungkapkan bahwa rentetan penangkapan berawal dari tertangkapnya bandar narkoba berinisial RW saat ini berada dikediamanya di Sukoharjo sekira pukul 21.00 WIb.
Awalnya petugas kesulitan mendapatkan bukti tetapi berkat keuletan petugas akhirnya dapat menemukan BB yang oleh pelaku disimpan didalam kaleng bekas permen dan disembunyikan didalam tumpukan batu bata di dalam kamar mandi rumah pelaku.
“BB yang kami dukung dari pelaku RW antara lain 12 plastik klip yang berisi 3,50 Gram narkotika jenis shabu 1 buah alat hisap sabu bong, kaca pirek dan plastik kilip bekas pakai, 2 buah plastik bekas pakai, 3 buah korek api, lakban dan uang tunai 300 rib, ”ujar kasat narkoba, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, pada Sabtu (31/10/20) siang.
Lebih lanjut kasus narkoba menjelaskan bahwa pelaku RW ini merupakan residivis kambuhan kasus serupa yang sudah 2 kali menjalani vonis pengadilan. Terakhir kali baru keluar pada bulan April 2020 kemarin dari LP Kota Agung.
“RW baru keluar bulan April 2020 kemarin dan ini sudah tertangkap lagi,” terang Iptu Khairul.
Setelah penangkap RW kemudian petugas melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkpan terhadap pelaku MT yang tidak jauh dari rumah RW. Proses penangkapan tersebut petugas mendapatkan BB berupa 1 buah kaca pirek dan plastik klip bekas pakai.
“Interaksi MT ini sudah beberapa kali membeli narkotika dari RW dan sudah terbiasa mengkonsumsi sabu sejak tahun 2019,” paparnya.
Pada Pukul 21.00 wib petugas mendapatkan informasi dari warga Masyarakat bahwa ada dua pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah areal persawahan di wilayah pekon Sukoharjo III.
Berbekal informasi tersebut kemudian petugas langsung menuju kelokasi dan benar diareal persawahan tersebut petugas lihat ada 2 orang yang mencurigakanakan.
“Saat itu kami langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku kedua berinisial PR dan EAP. Saat kami melakukan penggeledahan kami menemukan BB 1 buah plastik klip yang berisi 1,43 gram narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok warna hitam, ”urainya.
Dalam proses interogasi kedua pelaku mengaku akan melakukan transaksi jual beli sabu, dan saat kedua pelaku sedang menunggu datangnya pembeli. Selain itu kedua pelaku mengaku kalau barang haram tersebut didapatnya dari teman pelaku berinisial EA warga kec. Pugung Kab. Tanggamus.
Atas pengakuan tersebut kemudian pada pukul 22.30 Wib petugas langsung melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkap EA dikediamannya. Saat dilakukan penggeledehan petugas tidak mendapatkan Barang bukti dari pelaku.
“Kami tidak menemukan BB, tapi pelaku mangakui bahwa sudah 3 kali menjual barang haram kepada PR dan terakhir kali transaksi pada Selasa (27/10/20) pukul 21.00 wib,” ungkapnya.
Saat ini pelaku pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pringsewu. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku RW, EA PR dan EAP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan terhadap pelaku MT dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (hin)