MONEV, Bandar Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tiga kabupaten: Lampung Selatan (Lamsel), Lampung Timur (Lamtim), dan Lampung Tengah (Lamteng) terancam batal.
Kemungkinan batalnya Pilkada dikarenakan Pemkab tiga daerah tersebut ‘cekak’ dalam artian belum sanggup mengalokasikan penambahan anggaran Pilkada 2020 melalui APBD.
“Dari laporan delapan KPU kabupaten/kota yang telah koordinasi dengan pemerintah daerah, ada tiga kabupeten yang sama-sekali tidak mengalokasikan tambahan anggaran melalaui APBD: Lamtim, Lamsel, dan Lamteng,” kata Erwan, Jumat (26/6).
Baca Juga: Baku Tembak Polisi vs Begal di Lampung, Dua Pelaku Akhirnya Tewas Ditembus Peluru
Padahal, sambung Erwan, di tiga daerah tersebut kebutuhan anggarannya cukup siginifikan. “Itu dikarenakan Lamteng ada penambahan 890 TPS, Lamtim ada penambahan 520 TPS, dan Lamsel 405 TPS,” sebutnya.
Erwan menjelaskan, KPU di daerah sifatnya hanya mengikuti instruksi resmi dari KPU Pusat. Termasuk terkait penambahan anggaran Pilkada yang akan dialokasikan untuk penambahan TPS dan APD (alat perlindungan diri).
Menurut Erwan, upaya optimalisasi anggaran di delapan kabupaten/kota oleh KPU pun belum mampu menutupi kebutuhan anggaran mendatang.
“Optimalisasi untuk penghematan atau efesiansi itu mencapai Rp9.579.546.665. Sedangkan saat ini kebutuhan anggaran tambahan Lamteng Rp12.239.533.000, Lamsel Rp8.557.080.750, dan Lamtim Rp6.314.947.000,” paparnya.
Karena ketiga kabupaten/kota tersebut menolak untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD, maka solusi terakhirnya adalah KPU setempat mengajukan anggaran tambahan melalui APBN.
“Kalau di Lampung tidak ada penambahan dana dari APBN maka di Pilkada di Lamteng, Lamsel, dan Lamtim bisa terancam batal. Karena kebutuhannya besar dan pemerintah daerah tidak mengalokasikan tambahan melalui APBD,” ungkapnya.
Namun, sambung Erwan, kucuran dana dari ABPN tidak bisa dipastikan. “KPU RI telah menyatakan bahwa hingga kini belum ada pengiriman dana APBN dari kementrian keuangan yang masuk ke kas KPU RI,” bebernya. Kata Erwan, dari sejumlah kabupaten tersebut, permasalah krusial juga muncul di Kota Bandar Lampung akibat anggaran.
Pemkot Bandar Lampung belum kunjung merealisasikan 40 persen anggaran Pilwakot Bandar Lampung 2020 yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Beberapa waktu lalu KPU Provinsi Lampung sempat turun tangan meminta pemkot mencairkan 40 persen anggaran Pilwakot yang sudah tertuang dalam NPHD,” kata dia.
“Karena di KPU Kota Bandar Lampung, anggaran yang ada di rekening hanya cukup untuk memenuhi tahapan hingga bulan Juli 2020,” ungkapnya. (hmc)