Dana Kampanye Calonkada Dibatasi Rp24 M

MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – KPU Kota Bandar Lampung membatasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Pilkada Bandar Lampung 2020. Maksimal dana kampanye dibatasi Rp24 miliar.

“KPU Kota Bandar Lampung kemarin sudah menyepakati batas maksimal dana kampanye Rp24 miliar,” kata Anggota KPU Bandar Lampung Divisi Teknis dan Humas, Fery Triatmojo, Kamis (24/9/2020).

Kata Feri, hal itu diputuskan dari hasil pertemuan antara KPU bersama Tim Penghubung sehari sebelumnya.

Feri mengatakan, KPU Bandar Lampung mewajibkan ketiga pasangan calon (paslon) kepala daerah yang telah ditetapkan untuk menyerahkan Laporan Dana Kampaye (LDK) yang meliputi 3 tahap yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Setiap paslon wajib melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) satu hari setelah ditetapkan sebagai calon atau pada 24 – 25 September 2020.

RKDK merupakan rekening yang menyimpan dana kampanye yang akan digunakan pada masa kampanye dan tidak boleh digunakan di luar dari kegiatan kampanye yang bersumber dari sumbangan, baik itu sumbangan perorangan maupun sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, atau sumbangan dari lembaga yang berbadan hukum seperti perusahaan swasta.

Selain kesepakatan batas maksimal dana kampanye, KPU Bandar Lampung juga membagi zona dan jadwal kampanye untuk ketiga paslon.

Zona kampanye dibagi 3 daerah pemilihan lalu jadwal dibagi 70 hari kegiatan kampanye dan satu harinya ada semacam parade budaya atau kampanye damai. Kampanye sendiri akan berlangsung selama 71 hari dimulai pada 26 September – 5 Desember 2020.

Zona 1 meliputi Kecamatan Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, Bumiwaras, dan Panjang.

Zona 2 meliputi Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Enggal, Langkapura, Kemiling, dan Kedamaian.

Zona 3 meliputi Kecamatan Tanjungsenang, Wayhalim, Labuhanratu, Kedaton, Rajabasa, Sukarame, dan Sukabumi. (lpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *