MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Pria asal Lampung Utara bertaruh nyawa demi uang senilai Rp1 juta. Suhadi (40) nekat menjadi perantara jual beli narkotika.
Adapun narkotika yang ia bawa merupakan ganja seberat 23.247 gram netto, hasis seberat 488 gram netto, sau seberat 45 gram netto, dan ekstasi seberat 9,42 gram netto.
Atas hal tersebut Suhadi pun terancam hukuman mati. Terlebih setelah JPU I Komang Swastini memasang pasal berlapis. JPU Kejari Denpasar itu memasang Pasal 114 ayat (2) UU, Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 (2) UU Narkotika, kemarin (21/6).
Dilansir Radarbali, dalam sidang terdakwa terlihat pasrah mendengarkan dakwaan JPU. Dirinya ditangkap polisi pada 4 Maret 2021, di Pulau Singkep, Pendungan, Denpasar Selatan.
Saat itu, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang didapat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor. Ketika ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti.
Namun dari hasil interogasi, terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Gg. Babakan Sari VI C Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
“Selain menyita barang bukti, petugas juga menyita uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotika,” imbuh JPU. (*)