Dengan Tangan Diborgol, Pencuri Sekap Perempuan hingga Pingsan

MONEVONLINE.COM, LAMPUNG TENGAH – Seorang terduga pelaku pencurian berinisial BU (41), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditangkap polisi.

Pelaku diamankan Kanit Reskrim bersama Anggota Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah karena menyekap seorang perempuan berinisial RS (23) hingga lemas dan pingsan.

Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Menurut Kapolsek peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 08.30 WIB. Awalnya, pelaku yang diduga terlibat kasus pencurian tersebut hendak dibawa untuk menemui seorang saksi di Dusun Sriwaluyo, Kampung Buyut.

Kapolsek mengungkapkan terduga pelaku saat itu hendak dipertemukan dengan saksi yang ketika kejadian melihat perbuatan BU melakukan pencurian.

“Namun, saat akan dipertemukan dengan saksi, pelaku BU ini berlari dan masuk ke dalam rumah korban RS, warga Dusun Sriwaluyo, Kampung Buyut Ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Pelaku kemudian menutup dan mengunci pintu rumah korban. Saat itu, korban berada di dalam kamar,” kata Widodo, dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

“Selanjutnya, pelaku menyekap korban dengan cara kedua tangannya yang saat itu dalam keadaan terborgol di kalungkan ke leher korban. Kemudian, ditariknya sekuat tenaga hingga korban tidak bisa bernapas dan tidak berdaya,” lanjut Kapolsek.

Sekitar 30 menit kemudian, dengan dibantu warga sekitar, petugas kemudian mendobrak pintu kamar rumah korban. Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan diamankan polisi.

“Saat itu korban dalam keadaan pucat dan pingsan. Selanjutnya korban dibawa ke RSU Mardi Waluyo Metro karena telinganya mengeluarkan darah. Pelaku ini merupakan residivis kasus Curat (pencurian dengan pemberatan),” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian itu, pihak keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, lantas membuat laporan dengan Nomor laporan : LP/ 46-B/ I / 2021 / Polda Lpg / Res Lamteng / Sek Gunsu, tanggal 26 Januari 2021. Adapun barang bukti yaitu 1 unit palu besi untuk membuka pintu, 1 slot pintu dalam keadaan rusak, serta 1 pasang borgol yang digunakan untuk menyekap korban.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku BU dijerat dengan pasal 333 KUHPidana dan 351 KUHPidana tentang dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang dan atau Penganiyaan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (red/ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *