MONEVONLINE.COM, LAMPUNG SELATAN – Satuan Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil meringkus seorang pemuda pelaku narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku yakni Masrobah (28), warga Desa Babulang Kecamatan Kalianda. Ia dibekuk polisi di kediamannya pada hari Jumat (20/11) sekitar pukul 23.30 WIB, semalam.
Dijelaskan Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, yang diwakiki Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi, polisi mulanya mendapatkan informasi akurat adanya dugaan dugaan narkoba jenis sabu terhadap seorang pemuda asal Desa Babulang.
Dari informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Lalu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar dalam rumah pelaku dan ditemukan peralatan alat hisap sabu, seperti bong yang berupa 1 buah botol minumam merek F3la yang tutupnya sudah di modifikasi.
Mantan Kapolsek Penengahan itu juga membeberkan bahwa selain bong, polisi juga mendapati 2 buah pipet/sedotan, 1 buah kaca/pirek, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu jarum, 1 buah Hp Nokia warna hitam, uang Rp 20.000 dan 1 pak plastik klip yang belum terpakai.
“Kemudian melakukan penggeledahan di ruang tamu, ditemukan 1 buah dompet kain bermotif batik warna coklat yang berisikan 3 buah plastik klip berisikn krisatal diduga narkotika jenis shabu. Terdiri dari 1 klip plastik berukuran sedang, 2 klip plastik kecil berisikan kristal yang juga diduga narkotika jenis shabu. Barang-barang tersebut diakui adalah milik pelaku,” paparnya.
AKP Mulyadi mengatakan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut .
“Tindakan kepolisian yakni membuat laporan polisi model ‘A’, amankan tersangka dan Barang bukti. Sidik tuntas sampai ke JPU,” tutupnya. (Doy)