Diduga Menggelapkan Mobil, Mantan Anggota Dewan dan Isterinya Ditangkap Polisi

MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Sepasang suami istri ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan lima unit mobil.

Pasangan suami istri itu yakni Komang Hiriawan (40), dan istrinya Fipi Rahmawati (29).  Ternyata Komang pernah tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur periode tahun 2009-2014.

Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Yan Budi Jaya mengatakan awalnya kedua pelaku yang beralamat di Desa Sidorejo, Sekampung Udik, Lampung Timur ini bekerja sama dengan salah satu showroom mobil.

“Kemudian dijual kembali ke beberapa daerah. Namun hasil penjualan tidak disetorkan ke pemilik showroom,” kata Yan Budi dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2020) kemarin.

Kedua pelaku mengambil 5 unit mobil dari showroom korban sejak Februari 2019 hingga Juli 2019. Namun hanya menyetorkan uang muka saja ke pemilik showroom. Pembayaran selanjutnya tidak diserahkan.

“Mobil tersebut dijual ke pembeli cash, namun enggak disetorkan. Kerugian mencapai Rp900 juta,” paparnya.

Aparat menduga masih ada korban lainnya dan pelaku sudah lama menjalankan modus penipuan dengan penggelapan tersebut. Pelaku awalnya memang tidak memiliki masalah dalam menjual mobil ke masyarakat, namun sejak 2019 diduga kuat hasil penjualan atau pembayarn tidak disetorkan.

“Informasinya masih banyak korban dengan modus yang sama. Ini diduga sindikat. Kami masih kembangkan informasi, ada beberapa korban lain juga yang mau buat laporan,” katanya.

Sementara itu, Fipi Rahmawati, istri Komang, membantah kalau suaminya terlibat dalam perkara ini. Fipi menyebutkan ia awalnya memiliki saham karena menyuntik modal Rp400 juta sejak tahun 2018 dan ia dipercaya sebagai marketing leader.

“Suami saya tidak terlibat, karena ada wan prestasi, baru bermasalah,” katanya. (lpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *