Monevonline.com, Bandar Lampung – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyidikan terhadap adanya dugaan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tentang pemotongan tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai yang diduga dilakukan oleh bagian keuangan Kejari Bandar Lampung.
Sejumlah pejabat Kejari Bandar Lampung telah dimintai keterangannya oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung, termasuk pegawai yang melakukan pemotongan.
Hal teraebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, saat press rilis di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Senin (31/10/2022) siang.
Dikatakan Hutamrin, penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Hasil (LH) Inspeksi kasus Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
“Dan dari hasil pemeriksaan Internal Pengawasan ditemukan adanya indikasi perbuatan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tentang Pemotongan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diduga dilakukan oleh bagian Keuangan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” kata Hutamrin.
Adapun modus operandinya yang dilakukan dengan cara yakni L selaku bendahara pengeluaran Kejari Bandar Lampung bersama dengan B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP serta S selaku Operator SIMAK BMN, yang diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji telah melakukan mark up atau penggelembungan besaran Tukin beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung.
“Setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan/pendebetan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” jelasnya.
Selanjutnya, mengajukan Tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima Tukin. dimana sebelumnya Tukin dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak bulan Maret 2022, Tukin dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri namun pengajuan Tukin ke rekening Bank BNI tetap dilakukan (double klaim).
“Selain itu, mengajukan Tukin ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran Tukin melainkan untuk menerima pembayaran gaji,” bebernya.
Untuk indikasi kerugian negara, lanjut Hutamrin, sejumlah Rp1,8 miliar lebih.
“Jadi kita sudah terbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-03/L.8/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022. Dan kita sudah memeriksa saksi-saksi dari pegawai Kejari Bandar Lampung,” sebutnya.
“Kita juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari pihak bank dan pihak-pihak terkait lainnya,” tambahnya.
Hutamrin menegaskan, sampai dengan saat ini penyidik Kejati Lampung masih melakukan pemberkasan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud. “Untuk tersangka belum. Nanti akan kita sampaikan perkembangan selanjutnya,” pungkasnya. (Ocr)