Monevonline.com, Bandar Lampung— Terjadi perdebatan warga Bandar Lampung dengan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota setempat, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ikhsan, warga yang hendak mengajukan permohonan cetak KTP fisik dari digital merasa dipersulit dengan pihak Disdukcapil.
“Saya kan udah buat dan punya KTP digital, ngapain lagi saya disuruh bawa ini itu dan buat surat lain cuma untuk nyetak ktp digital doang,” Ikhsan berujar.
Pegawai disdukcapil meminta kepada Ikhsan membawa surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KK dan fotokopi KTP.
Sayangnya Ikhsan hanya memiliki fotokopi KK karena KTP yang lama telah hilang sedangkan surat kehilangan dari kepolisiannya tidak lagi berlaku sehingga keberadaan kertas tersebut tidak diketahuinya.
Ngotot, pegawai disdukcapil tetap meminta Ikhsan membawa syarat yang ditentukan untuk mendapatkan cetakan KTP fisik.
“Mas kalau mau cetak KTP fisik harus membawa fotokopi KK, surat kehilangan dan fotokopi KTP,” kata pegawai Dukcapil kota Bandar Lampung.
Ikhsan membalas, “KTP saya kan ilang mba, terus surat kehilangan dari kepolisian udah lama enggak berlaku, jdi saya udh enggak tau ke mana. Ini kan udah ada KTP digital saya, kenapa enggak bisa langsung cetak?”
Menurut Ikhsan, dia membuat surat kehilangan sudah sejak September 2022 dan surat itu hanya berlaku 3 bulan.
Ikhsan menyayangkan sulitnya mencetak KTP fisik, padahal KTP fisik sangat diperlukannya untuk mengurus segala keperluan.
“Saya sangat perlu KTP fisik karena banyak urusan di swasta yang harus menggunakan KTP fisik,” katanya.
Dia tak ragu menyalahkan pelayan publik yang diberikan Disdukcapil terhadap kesulitannya mengutus administrasi di bank-bank swasta.
“Gimana ya, apa disdukcapil ini enggak bersinergi dengan pihak swasta. Mereka nyuruh kita pake KTP digital, tapi bank swasta minta kita KTP fisik,” ujarnya.
(Alfa)