Monevonline.com, Bandar Lampung — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Bandar Lampung klaim hanya 1 persen warga Bandar Lampung wajib KTP yang belum lakukan rekaman e-KTP.
Persentase warga yang belum melakukan rekaman e-KTP itu diungkapkan Kadisdukcapil Pemkot Bandar Lampung, Febriana.
Febriana menuturkan, jumlah penduduk Bandar Lampung saat ini mencapai 1,96 juta. Dari angka tersebut, 796 ribu orang merupakan warga yang wajib KTP.
”Dari jumlah penduduk Bandar Lampung 1,96 juta, 796 ribu diantaranya merupakan wajib KTP,” kata Febriana, Kamis (25/1/2024).
Ia menerangkan, dari 796 ribu orang itu, 99 persen diantaranya telah melakukan perekaman e-KTP.
“Sampai saat ini sudah 99 persen, artinya masih terdapat 1 persen yang belum melakukan perekaman,” ucapnya.
Febri menyebut, hingga saat ini pihaknya terus menggencarkan upaya perekaman KTP dengan jemput bola.
“Kita lakukan jemput bola dengan datang ke sekolah-sekolah, kita juga datangi Lapas untuk melakukan perekaman di sana, jadi kita yang jemput bola,” lanjutnya.
Febri juga menyebut, masih adanya 1 persen warga yang belum melakukan perekaman KTP lantaran merasa belum memiliki kepentingan.
“Mungkin yang bersangkutan belum ada kepentingan dengan data kependudukan sehingga diulur-ulur waktunya, selain itu juga kemungkinan yang bersangkutan mempunyai NIK ganda, sehingga itu akan kita tertibkan,” jelasnya. (rls)