BANDARLAMPUNG – Polda Lampung akhirnya menetapkan DA, oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim), sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Lampung melakukan gelar perkara, Rabu (8/7).
DA dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap N, anak berusia 13 tahun, asal Wayjepara, Lamtim.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi yang diambil pada Selasa (7/7), polisi langsung melakukan gelar perkara.
“Dari hasil konstruksi pasal yang disangkakan dan unsur yang terpenuhi serta alat dan barang bukti yang ada, sudah patut diduga dari pada terlapor ini sebagai tersangka,” ujar Pandra, Rabu (8/7).
Dikatakan Pandra, saat ini polisi sedang melakukan pencarian untuk menangkap DA. “Kami ingin, dimana pun tersangka berada, bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Disinggung terkait apakah ada tersangka lain lantaran korban NF pernah diperdagangkan ke pihak lain oleh DA, Pandra mengaku saat ini masih fokus terhadap laporan atas terlapor.
“Nanti kami kembangkan dulu apakah dalam proses penyidikan ada tersangka lain, karena sudah jelas perlindungan anak adalah prioritas jangan sampai ada pelaku-pelaku pelecehan wanita dan anak-anak yang membutuhkan perhatian negara,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 jo pasal 81 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (lpc)