DLH Bandar Lampung Diduga Rugikan Negara Hingga Rp30 M Lebih

Monevonline.com, Bandar Lampung — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega mengaku jika pihaknya tidak memiliki data induk wajib retribusi sampah. Hal inilah yang menyebabkan tidak diketahuinya potensi retribusi sampah.

“Data induk retribusi tidak ada, padahal dulu punya. Nah inilah saya benahi,” ucap Budiman P Mega saat di Hotel Swissbel, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, pihaknya telah memerintahkan para penagih untuk mendata dan mencari potensi ilegal retribusi sampah di 20 kecamatan. Setelah data terkumpul maka akan diketahui data induk wajib retribusi sampah.

“Walaupun begitu, tahun 2022 kita targetkan Rp13 miliar dari retribusi sampah. Kita upaya untuk melakukan peningkatan supaya tercapai, saat ini terealisasi sekitar Rp6 miliar,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan hasil penyelidikan perkara pungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung ditemukan tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas, sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.

Kemudian, penagihan dari tahun 2019-2021 ditemukan fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi.

Selanjutnya, ditemukan hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam, serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.

Akibatnya, negara diperkirakan dirugikan hingga Rp34,8 Miliar dalam kurun waktu tersebut. Rinciannya, tahun 2019 target pemasukan DLH senilai Rp12 miliar dengan realisasi Rp6,9 miliar, selisih Rp5,1 miliar.

Kemudian pada tahun 2020 target senilai Rp15 miliar, realisasi Rp7,1 miliar dan selisih Rp7,9 miliar. Sementara itu tahun 2021 target senilai Rp30 miliar, terealisasi Rp8,2 miliar dan selisih Rp21,8 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *