Kota  

DPMPTSP Minta Usaha Depot Lengkapi Data Yang Belum Terselesaikan

Monevonline.com, Bandar Lampung — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mencatat 36 depot air minum isi ulang memiliki nomor induk berusaha (NIB). Namun belum menuntaskan perizinan.

Padahal masih ada satu lagi yang harus dipenuhi pelaku usaha depot air minum isi ulang yakni kepemilikan sertifikat standar yang diverifikasi sebagai perizinan berusahanya (sertifikat laik higiene sanitasi).

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan masih ada sejumlah data yang belum diupload oleh pelaku usaha depot. Sehingga proses verifikasi belum dilakukan begitu juga dengan izin usaha.

Bagaimana DPMPTSP mau melakukan verifikasi, berkasnya saja belum dilengkapi dan diupload oleh para pelaku usaha depot air minum isi ulang ini,” kata Muhtadi, Jumat (13/1).

Menurutnya, prosedurnya jika pelaku usaha sudah mengupload berkas dan setelah diverifikasi tidak lengkap atau tidak sesuai, pihaknya tentu akan mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaharui atau dilakukan perbaikan. Baru akan mendapatkan izin usaha yang semua bisa diproses pada sistem Online Single Submission (OSS).

Saya belum pernah memverifikasi dan menyetujui terbitnya izin industri depot air minum isi ulang. Dilihat dari data juga belum ada yang sudah terbit,” ujarnya.

Lanjutnya, saat proses verifikasi, pelaku usaha diwajibkan melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium yang harus sesuai standar baku mutu dan merupakan hasil pemeriksaan ter-update.

Air minum diwajibkan tidak tercemar bakteri E-coli (cemaran tinja) sesuai Permenkes Kementerian Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.

Kalau sampai tercemar dan usahanya sudah punya izin, maka izinnya bisa dicabut. Kalau belum berizin tentu dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

Muhtadi mengimbau para pelaku usaha depot untuk segera melengkapi persyaratan yang diperlukan dan mengapload-nya. Sehingga bisa segera mendapatkan izin usaha.

Kami mengimbau agar persyaratan ini bisa dipenuhi, sementara secara teknis uji kualitas air bisa berkoordinasi dengan dinas kesehatan,” jelasnya. (Vian*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *