MONEVONLINE.COM, Jakarta – Pimpinan DPR meminta agar aturan diperbolehkannya konser pada kampanye di tengah pandemi dievaluasi. Sehingga, rencana adanya acara-acara konser saat kampanye ditiadakan peserta pilkada.
“Kami meminta pemerintah, dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi dan meniadakan pelaksanaan konser musik pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 sebagaimana tertuang dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU No. 10 tahun 2020,” ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, Kamis (17/9).
Pihaknya menilai kegiatan konser tidak ada urgensi terhadap proses pelaksanaan pilkada serentak 2020. Bahkan justru berpotensi melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa. Ia meminta kepada penyelenggara Pilkada untuk mengedepankan unsur kehati-hatian dalam menyusun regulasi.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 juga menyoroti dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020. KPU menyebut tidak dapat mengubah aturan tersebut karena dibuat berlandaskan undang-undang.
“Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” ujarnya. (Red)