Monevonline.com, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menutup sementara enam tempat usaha karaoke yang diduga belum memiliki izin usaha atau ilegal.
Adapun ke enam tempat karaoke tersebut, yakni D’Jazz Karaoke, Virgo Karaoke, Poppy Karaoke, Diva Karaoke, Lion Karaoke dan Bilion Karaoke.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, saat hearing bersama enam pengelola tempat usaha karaoke di ruang Komisi I DPRD setempat, Selasa (14/3/2023).
“Ada 7 tempat karaoke di sepanjang jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi yang dipanggil hari ini, tapi satu diantaranya mangkir atau tidak datang,” kata Sidik.
Sidik mengatakan, bahwa ke tujuh tempat karaoke tersebut dipanggul lantaran adanya pengaduan dari masyarakat.
“Makanya kita kroscek perizinan yang mereka milik, dan hampir semuanya ternyata nggak memiliki izin. Ada yang sudah berizin tapi sudah habis dan belum diperpanjang, kemudian ada yang masih dalam pengurusan izin tapi belum selesai karena melalui oknum,” jelas Sidik.
Yang paling fatal, tegas Sidik, yaitu terkait penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Sebab, sudah jelas tidak diperbolehkan lantaran tidak memiliki izin.
Dengan demikian, Sidik pun merekomendasikan kepada Pemkot Bandar Lampung untuk sementara waktu menutup kegiatan tempat usaha tersebut.
“Dan kepada para pemilik tempat usaha enam karaoke itu, kami minta untuk sementara waktu menutup dulu kegiatannya, sembari menyelesaikan proses-proses perizinannya,” imbaunya.
Sidik juga meminta kepada Pemkot agar kejadian serupa tidak tidak terulang kembali.
“Bukan maksud kami menghambat atau lain sebagainya, tapi kami lebih kepada menertibkan,” pesannya.
Sementara itu, Anggota Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, Beni Mansur, menambahkan, bahwa dipanggilnya 7 tempat usaha karaoke tersebut lantaran banyaknya keluhan dari warga karena beroperasi hingga subuh, sehingga hal tersebut mengganggu kenyamanan warga setempat.
“Banyak warga yang mengeluh, ternyata setelah kita dipanggil tidak ada juga izinnya. Kami minta berhenti atau tutup sementara usahanya, sambil mengurus perizinan ke PTSP. Kita bukan ingin menghambat, tapi kita ingin menata semua izin usaha,” kata Beni.
Lurah Kali Balau Kencana, Hendra Setiawan, menyampaikan, pihaknya akan siap memantau tempat usaha tersebut untuk menutup sementara.
“Ya kita mengikuti apa yang direkomendasikan oleh DPRD. Kita sama-sama memperbaiki tempat usaha yang menyalahi aturan,” ujar Hendra.
Sedangkan pengelola Lion Karaoke, Sodri mengaku, belum mengerti kenapa izinnya belum lengkap, lantaran baru hari ini bertemu dengan pihak dinas perizinan.
“Tapi katanya izinnya ada yang salah, sehingga ke depan nanti kita benahi mana yang kurang,” kata dia.
Terkait penjualan miras, kata Sodri, bukan hanya tempat usaha miliknya sendiri yang menjual, namun mayoritas tempat karaoke menjual miras.
“Setiap karaoke pasti ada (minuman keras). Tapi ke depan kalau tidak boleh, ya nanti kita menjual minuman ringan saja,” timpalnya. (Red)