MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun 2020, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (16/9/2020).
APBD Lampung Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Perda Nomor 18 Tahun 2019, telah didahului dengan adanya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD Lampung Nomor 160/2267/III.01/11/2019 dan 903/3438/VI.01/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang hadir dalam kesempatan itu mengungkapkan beberapa asumsi makro ekonomi pendukung yang ditetapkan pada awal penyusunan APBD antara lain pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,3% sampai dengan 5,6%; tingkat inflasi 3,0 sampai dengan 3,5%; tingkat Pengangguran Terbuka 3,75%; Persentase Penduduk Miskin ditargetkan 11,10%; Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 70,23; Tingkat Pendapatan Mayarakat (PDRB) per kapita sebesar 45,54 juta rupiah perkapita; Pemerataan antar kelompok Pendapatan masyarakat (gini ratio) ditargetkan kisaran 0,32%.
Kontraksi terbesar dialami pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan (-13,22%), Industri Pengolahan (-12,53%) dan Jasa Lainnya (-11,44%), Perdagangan dan Reparasi Kendaraan (-10,33%). Sementara pertumbuhan positif pada Sektor Pertanian (1,65), Lapangan Usaha Informasi dan Komumkasi (11,03%), Administrasi, pertahanan dan jaminan Sosial Wajib (5,40%) serta Jasa Pendidikan(4,45%).
Sebagaimana dimaklumi dalam perjalanan pelaksanaan APBD Tahun 2020, terjadi hal yang sangat luar biasa bagi seluruh pemerintah baik pusat maupun daerah yaitu adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, tingkat pengangguran dan kemiskinan, sehingga dalam rangka percepatan dilakukan refocusing, realokasi, dan rasionalisasi anggaran dengan melakukan beberapa kali perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
“Berdasar kondisi tersebut maka pada penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2020, yang menjadi dasar perubahan selain beberapa asumsi penyebab perubahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 343 Permendagri 86 Tahun 2017, juga dipengaruhi oleh penyesuaian anggaran dalam rangka penanganan Covid-19. Dan untuk diketahui bahwa penyesuaian anggaran ini telah dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD sebelum dilaksanakannya perubahan APBD,” ungkap Wagub. (red/kominfo)