Daerah  

DPRD Lamsel Ancam Cabut Izin Toko Penimbun Minyak Goreng

Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono.

LAMPUNG SELATAN, MONEVONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan menindak tegas oknum-oknum toko modern yang melakukan penimbunan minyak goreng.

Bahkan, tak tanggung-tanggung para wakil rakyat ini bakal melakukan penncabutan surat izin toko modern (Alfamart dan Indomart) jika mereka melakukan penimbunan minyak goreng, ditengah sulitnya ketersediaan minyak.

Sebab, banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Lampung Selatan yang kesulitan mendapatkan minyak goreng, sedangkan jika harga tidak turun melainkan stabil kondisi minyak goreng banyak didapatkan masyarakat khususnya ditoko modern tersebut.

“Jika terbukti akan kita tindak tegas dan meminta Pemkab Lamsel segera mencabut izin toko modern tersebut,” tegas Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono kepada media melalui telefon selulernya, Senin (14/2/2022).

Forkopimda Lamsel saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait ketersediaan minyak goreng ke sejumlah minimarket di Lamsel.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, DPRD Lampung Selatan akan membentuk tim untuk melaksanakan Inspeksi Mendadak disejumlah toko modern, pasar serta distributor yang mensuplay minyak goreng di Lamsel ini.

“Secepatnya kita akan sidak sejumlah Alfamart dan Indomart serta pasar dan distributor – distributor yang ada di Lamsel.” Uajarnya dikutip dari laman fajarberita.com

Jangan sampai kelangkaan ini oknum yang memanfaatkan guna mendapatkan keuntungan,” jelas Agus Sartono ini

Kemudian kata Agus, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk tegas dan bentuk tim melakukan sidak sejumlah pasar dan toko modern, jangan sampai minyak murah langka berlarut lama.

Sebab kata dia, kondisi minyak goreng murah yang lanka saat ini sangat dirasakan sekali oleh masyarakat terlebih para usaha rumah makan, sebab minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok utama. Bakhan saat ini membuat resah dikalangan masyarakat Lampung Selatan.

“Kami minta dinas terkait melakukan sidak, bentuk tim dan optimalkan operasi pasar murah minyak goreng,” pintanya.

Dilain sisi kata Agus Sartono, pihaknya meminta kepada para pelaku toko modern, distributor atau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng murah tersebut. Kalaupun sampai itu terjadi, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kalaupun ada yang menimbun minyak goreng murah, akan kita serahkan kepihak penegak hukum biar diproses,” tutupnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *