Monevonline.com, Bandar Lampung – Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan berhasil menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku penganiayaan yang berujung maut terhadap korban Saiful pada Jumat (28/10/202) lalu di wilayah Sukaraja akhirnya ditangkap.
pelaku yang berjumlah 3 orang telah berhasil diamankan semua, di mana satu orang berinisial DF sudah terlebih dulu ditangkap, sedangkan dua lagi yakni DV dan FD sempat melarikan diri.
Pada Kamis (24/11/2022) lalu, DV menyerahkan diri diantar keluarganya. Sedangkan FD pada Kamis (28/11/2022) ditangkap di wilayah Pandeglang oleh Tekab 308 Polsek Telukbetung Selatan di backup oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra dengan didampingi Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto, mengatakan, total untuk pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berjumlah tiga orang. Para pelaku setelah melakukan penganiayaan terhadap korban mereka bertiga langsung melarikan diri ke Pulau Jawa.
Adapun untuk DV dan FD merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban, dimana DV menggunakan pisau menusuk korban di bagian wajah dan FD menggunakan pisau menusuk korban dibagian tubuh korban sebanyak 6 kali.
Diketahui pertikaian berujung maut ini bermula dari pelaku memiliki dendam lama lantaran korban diduga telah mengambil handphone milik pelaku DF.
“Awalnya korban sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku itu menghampiri korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku, kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dan kemudian pelaku FD melakukan penusukan menggunakan pisau dan DV juga melakukan penusukan hingga akhirnya korban tak lagi berdaya sampai ditemukan oleh beberapa saksi yang kemudian memanggil pertolongan,” kata Kasat Dennis, Kamis (1/12/2022).
Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal sehari setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu stel pakaian korban.
Sedangkan untuk senjata tajam yang digunakan FD masih dalam pencarian, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Telukbetung Selatan.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP Sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. (Ocr)