Monevonline.com, Pesisir Barat – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan yang beraksi di Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat diamankan Polsek Bengkunat.
Kedua pelaku berinisial FPR (23) dan SN (24) yang merupakan warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
Aksi kedua pelaku dilakukan pada Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 03.00 Wib di Gubuk Lahan Pepaya Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur dengan korban bernama Eko Cahyono, warga Pekon Sumber Agung.
“Ya benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku curat yang beraksi di Kecamatan Ngambur,” kata Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Selasa (14/11/2023).
Dijelaskan Juni, korban Eko mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dan satu unit handphone.
“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memutar kunci kayu yang terdapat di bagian atas pada pintu gubuk. Setelah pintu berhasil dibuka, kemudian kedua pelaku masuk ke dalam gubuk dan mengambil satu unit sepeda motor serta satu buah handphone milik korban. Setelah berhasil, kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian,” ujar Iptu Juni.
Namun pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 05.00 Wib, kata Juni, pihaknya mendapatkan informasi bahwa telah diamankan dua orang pelaku pencurian oleh masyarakat.
“Atas dasar informasi itu, saya bersama Unit Reskrim Polsek Bangkunat menuju ke lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Mapolsek Bangkunat berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Juni.
Dari hasil interogasi, lanjut Juni, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls)