Dua Pria Ditangkap Polda Lampung Karena Posting Iklan Judi Online

Kedua pelaku diamankan di Jalan Karang Dari RT/RW 002/003 Kelurahan Karang Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purwurejo Provinsi Jawa Tengah.

Monevonline.com, Bandar Lampung – Dua orang pria berinisial AR (24) dan CW (28) ditangkap Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung atas kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik tentang membuat serta menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Karang Dari RT/RW 002/003 Kelurahan Karang Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purwurejo Provinsi Jawa Tengah pada 11 Maret 2023 lalu.

Mereka (para pelaku) diamankan berdasarkan Laporan polisi nomor : lp/a-9/11/2023/spkt.polda lampung, tanggal 27 februari 2023,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol Donny Arief Praptomo dan Kasubdit Cyber Crime AKBP Hety, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (31/3/2023).

Pandra menjelaskan kronologis penangkapan bermula saat Tim dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber dan ditemukan adanya aplikasi dengan nama SBO TV, dimana dalam aplikasi tersebut diketahui telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan telah mengambil secara ilegal live streaming dari vidio.com tanpa izin.

Untuk barang bukti yang disita yakni 1 set PC dengan merk Infinity beserta monitor merk gigabyte, 1 unit laptop merk Lenovo warna hitam, 1 unit handphone merk samsung a30s warna hitam,1 unit handphone merk Samsung a51 warna hitam, 1 buah buku rekening beserta ATM atasnama Cahyo Wibowo, 1 buah sim card Telkomsel dengan nomor 0822 4177 1841, (milik CW), 1 buah sim card indosat dengan nomor 0858 7508 1821: (milik AR), 1 modem merk Huawei warna putih dan uang tunai sejumlah Rp79.500.000.”

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny menambahkan, bahwa kedua pelaku mempunyai peran masing-masing. Yakni tersangka AR membuat aplikasi SBO TV mengambil live streaming dari vidio.com secara ilegal dan Tv-tv Nasional lainya.

Sedangkan peran tersangka CW sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBO TV atas pribadi,” ungkapnya.

Saat ini, kata Donny, kedua tersangka ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 56 KUHP. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *