Dua Remaja Berhasil Retas Website Setkab.go.id

Ilustrasi | Pixabay.

“BS alias ZYY, umur 18 tahun kedua ML alias LF usia 17 tahun,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dilansir pikiran-rakyat.com, Senin 9 Agustus 2021.

Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. BS alias ZYY ditangkap pada 5 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya yang di Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.

Sementara ML alias LF yang merupakan warga Nanggalo, Kota Pandang, Sumatera Barat ditangkap pada 6 Agustus 2021, di Pasar Baru Nagari, Sei Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Menurutnya, motif kedua pelaku melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

“Motif kedua pelaku melakukan defacing (kejahatan dunia maya), guna mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari web yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, perbuatan tersebut bukan baru pertama kali dilakukan melainkan sudah ratusan kali.

Tercatat ada 650 website baik di dalam maupun luar negeri yang sudah berhasil diretas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *