MONEVONLINE.COM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) kembali memberi diskon hukuman kepada terpidana kasus korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK).
Yang terbaru, korting hukuman diberikan kepada Anas Urbaningrum, terpidana korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
MA memotong hukuman mantan bos (Ketua Umum) Demokrat itu dari 14 tahun menjadi 8 tahun. Hakim MA menilai terdapat kekhilafan hakim. Anas disebut hakim tidak terbukti melobi pemerintah untuk mendapat proyek tersebut.
Sementara KPK sendiri mengaku pasrah dan tak bisa berbuat banyak atas potongan korupsi tersebut.
“Masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali (PK) tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (1/10/2020).
Nawawi menyatakan KPK berupaya keras menjerat koruptor, terutama untuk korupsi di proyek besar seperti Hambalang. KPK pun tidak memiliki upaya hukum lain yang bisa dipakai untuk menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
“PK adalah upaya hukum luar biasa. Tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK,” ujar Nawawi.
KPK mengaku belum menerima salinan putusan PK yang dikeluarkan MA tersebut. Nawawi berharap MA segera mengirimkan salinan putusan untuk dipelajari KPK.
KPK mencatat 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020.
Pengurangan masa hukuman ini dianggap memperparah kasus korupsi di Indonesia. Pemotongan masa hukuman bervariasi. Ada yang mendapatkan ‘diskon’ hukuman enam bulan hingga tiga tahun seperti pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. (dtc)