MonevOnline, Ulasan Lampungku39 hari ini masih membahas soal sistem otonomi daerah yang di dalamnya juga menerapkan dekonsentrasi.
Sistem dekonsentrasi sendiri adalah pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah dari pemerintah pusat.
Pada intinya sistem dekonsentrasi ini memungkinkan adanya hak otonomi sehingga pemerintah provinsi, kabupaten/kota memiliki hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri kebijakan pemerintah sesuai kepentingan masyarakat setempat.
Dalam hal ini dekonsentrasi ini, Gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat sebagai wakil mereka untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan yang di dalamnya terdapat kegiatan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Mengacu pada penjelasan singkat dekonsentrasi dari berbagai artikel termasuk rilis dari Website Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), maka seharusnya kemajuan Lampung dapat ditinjau langsung oleh gubernur.
Saat ini, Ekonomi Lampung sendiri didominasi oleh sektor Pertanian, Industri, dan Perdagangan, berdasar rilis Badan Pusat Statistik.
Tercatat di situ bahwa pertumbuhan tertinggi lapangan usaha ada pada bidang transportasi, dan akomodasi serta makan minum.
Selain itu, sumber pertumbuhan tertinggi secara customer to customer didominasi perdagangan besar dan eceran, serta reparasi mobil dan sepeda motor.
Berarti, pertumbuhan ekonomi dalam bidang pertambangan, UMKM, Ekonomi Kreatif dan Pariwisata belum maksimal sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan Provinsi Lampung yang akan datang, mengingat pada 27 November 2024 nanti akan berlangsung pemilihan kepala daerah serentak.***