Monevonline.com, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) terpilih, Slamet Edy Purnomo, mengucapkan sumpah jabatan pada Rabu (1/08/23) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu Wakil Ketua Mahkamah Agung, Sunarto dilakukan sesuai Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Hal ini didasari juga oleh Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, yang meresmikan Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota BPK.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada 13 Juni 2023 di Gedung DPR Jakarta, dibacakan hasil fit and proper test yang menyatakan bahwa Komisi XI DPR menyepakati calon Anggota BPK terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu Slamet Edy Purnomo.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan melalui rapat pleno Komisi XI DPR pada 31 Mei 2023.
Slamet Edy Purnomo pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015, BPK bersidang untuk menentukan Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.
(Alfa)