Monevonline.com, Bandar Lampung – Mantan (eks) Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terancam dipecat dari Kepolisian karena diduga terlibat narkoba dalam jaringan Freddy Pratama.
Demikian disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Jumat (15/9/2023).
“Sanksi kepada yang bersangkutan (AKP Andri Gustami) adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan,” kata Kapolda.
Menurut Helmy, sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Kita tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti,” tegasnya.
“Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri,” tegasnya lagi.
Helmy menambahkan, Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG.
Sidang kode etik profesi, kata Helmy, baru bisa dilakukan saat ini karena Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama.
“Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS,” kata Helmy.
Secara sederhana, Helmy mengungkapkan peran AKP AG dalam jaringan narkotika tersebut adalah melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak-Banten.
“Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami,” ungkapnya.
Diketahui, peredaran gelap jaringan internasional Freddy Pratama setelah dikembangkan dengan telah ditangkapnya sejumlah tersangka, yang juga melibatkan selebgram asal Palembang berinisial APS yang bersuamikan seorang narapidana yang saat ini menjalani pidana di Nusa Kambangan berinisial KDF dengan barang bukti 35 kg sabu.
Tersangka AKP AG yang sempat menjabat sebagai kepala satresnarkoba di Polres Lampung Selatan.
AG menjadi kurir melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh tersangka KF yang kemudian terangkap di Djohor Malaysia berkat joint operation Polri dengan PDRM. (Ocr)