MONEVONLINE.COM, Jakarta – Auditorat Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Tahun 2019 kepada Menko Marves di Kantor Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta.
Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Ibu Ir. Isma Yatun, MT, Jumat (24/7/2020).
Dalam pidatonya Ibu Isma Yatun menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2019.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah berhasil mempertahankan WTP sejak Tahun 2016 atau sudah empat kali berturut-turut memperoleh opini WTP.
Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, terutama dalam mengelola belanja perjalanan dinas.
BPK memberikan penekanan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi belum sepenuhnya memadai.
Hal ini terlihat dari pelaksanaan perjalanan dinas yang belum didukung dengan sistem pengendalian yang efektif serta pelaksanaan dan pertangungjawaban belanja perjalanan dinas belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Menko Marves untuk menyusun petunjuk teknis tentang perjalanan dinas sesuai dengan bisnis proses pada Kemenko Marves secara komprehensif yang mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan/pertanggungjawaban, kemudian mensosialisasikan juknis tersebut dan diterapkan secara menyeluruh oleh setiap unit kerja di lingkungan Kemenko Marves.
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK juga berharap agar Menko Marves beserta jajarannya untuk menyelesaikan pengembangan sistem aplikasi yang dimiliki oleh Kemenkomarves secara terintegrasi sehingga dapat dimanfaatkan oleh jajaran kemenkomarves dan juga dapat dimanfaatkan oleh pemeriksa BPK agar pemeriksaan dapat berjalan secara efisien dan efektif serta berkualitas. (red)