Empat Tersangka TPPO Ditangkap, Kapolda Irjen Pol Helmy: Korban Dijanjikan Gaji Rp5-7 Juta

Keempat tersangka tersebut yakni DW (28) warga Bengkulu, I (25) warga Depok, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok.

Monevonline.com, Bandar Lampung – Polda Lampung berhasil nenangkap empat orang tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 24 warga NTB calon PMI Ilegal.

Keempat tersangka tersebut yakni DW (28) warga Bengkulu, I (25) warga Depok, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, keempat tersangka tersebut bergerak secara perseorangan dan tidak memiliki perusahaan resmi penempatan pekerja migran.

Berdasarkan pemeriksaan, para korban diimingi gaji sekitar Rp5 sampai 7 juta. Modusnya, para korban juga difasilitasi oleh para tersangka mulai dari perekrutan, pembuatan passport jika tidak ada, hingga biaya perjalanan,” ujar Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023)

Adapun peran-peran para tersangka yakni DW sebagai otak pelaku TPPO (perekrutan) sekaligus yang mendanai calon PMI, I berperan sebagai penjemput dan mengantarkan para calon PMI berpindah-pindah tempat, AR dan AL berperan menyiapkan keperluan para calon PMI sekaligus perekrut calon PMI.

Terkait adakah korban lain dan keterlibatan oknum-oknum dalam kasus TPPO tersebut, Helmy menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan sindikat PMI ilegal tersebut.

Jadi para korban ini dijanjikan akan dipekerjakan sebagai ART di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut disita berupa 20 passport, sejumlah tiket pesawat dan HP.

Saat ini para korban masih kami lakukan trauma healing dan nantinya akan kami pulangkan ke rumahnya masing-masing,” ucapnya.

Helmy menambahkan sejak tahun 2020-2023, Polda Lampung telah menyelamatkan sekitar 84 orang korban PMI ilegal (TPPO). Dengan total tersangka sebanyak 29 orang yang sudah ditahan.

Kini keempat tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 68 jo Pasal 83 atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (5/6/2023).

Para korban berasal dari beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Timur Tengah dan sedang melakukan transit atau di tampung sementara di Wilayah Provinsi Lampung. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *