MONEVONLINE.COM, Aceh – Tiga pasangan remaja di Pidie digerebek warga. Ternyata, selama empat hari menginap di rumah kosong tersebut, mereka sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Rumah tersebut milik seorang remaja, namun tidak dihuni. Dari enam orang tersebut, empat diantaranya masih di bawah umur.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian mengatakan, keenam pelaku mengaku sudah berhubungan badan masing-masing tiga kali.
Penggerebekan pasangan ini dilakukan warga Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Kamis 1 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB. Warga curiga dengan aktivitas keenam remaja tersebut di rumah orang tua salah satu tersangka.
Rumah tersebut sudah lama kosong. Menurut Zulhir, empat ABG yang diamankan berusia 14-17 tahun. Sedangkan dua lagi TM (19/perempuan) dan AD (18/laki-laki).
“Mereka sudah empat hari tinggal di rumah kosong milik orang tua salah seorang tersangka. Kalau menurut pengakuan, mereka berhubungan badan pada waktu berbeda-beda,” jelas Zulhir.
Usai ditangkap warga, keenamnya diserahkan ke polisi syariat Pidie. Mereka dijerat dengan Pasal 25 junto Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Setelah dilakukan koordinasi oleh Satpol PP-WH Pidie serta pihak TP2A (Tim Perlindungan Perempuan dan Anak) Pidie, keenam tersangka tersebut ke Sat Reskrim Polres Pidie untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Zulhir.
Menurut keterangan warga, mayoritas pelaku pucat pasi ketika diserahkan ke kantor polisi. Bahkan ada yang menangis.(dtc)