MONEVONLINE.COM, LAMPUNG SELATAN – Pelaku perampokan tiang telkom, yang kerap beraksi di Kecamatan Kalianda dan Sidomulyo, akhirnya diringkus Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel).
Sedikitnya, polisi berhasil meringkus empat pelaku yang diduga kuat sebagai kawanan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tiang Telkomsel.
Keempat pelaku masing-masing, Candri (34) warga Kelurahan Kali Balok, Kota Bandarlampung. Ansori (37) warga Jatimulyo RT 007 RW 013 Kecamatan Jati Agung, Lamsel. Kemudian Masdani (38) warga Garuntang Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung dan
Rudiono (40) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lamsel.
Polisi melakukan tangkap tangan terhadap empat pelaku itu, saat mereka sedang beraksi di Jalan Lintas Sumatera Desa Tarahan Kecamatan Katibung, pada hari Minggu 4 okt 2020 sekitar jam 02.00 WIB.
Mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona mengungkapkan, sebelumnya pelaku juga telah melakukan tindakan perampokan Telkom di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Kalianda hingga Sidomulyo, pada (20/9/2020) sekitar pukul 10.00 wib .
“Modus pelaku yakni dengan pakaian berwarna merah dan bertuliskan Telkomsel, seolah menyamar sebagai petugas perusahaan,” ungkapnya.
AKP Coba juga menambahkan, keempat pelaku mengambil tiang besi tersebut dengan cara menghancurkan tanah dan menghancurkan pondasi beton di bawah tiang itu.
“Kemudian, tiang itu diikat dengan tali, sehingga memudahkan untuk melepaskan tiang dari cor beton. Lantaran hal tersebut, pihak korban PT. Telkom Indonesia melaporkan kejadian ini ke Polres Lamsel,” lanjutnya.
Perwira ini juga menjelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, terdapat informasi bahwa kawanan pelaku curat yang melakukan aksi yang sama di Desa Tarahan.
Kemudian, Tim tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras yang melakukan penangkapan para pelaku dipasar Jatimulyo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Lamsel guna penyidikan dan pengembangan, “sambungnya.
Dikatakan AKP Coba, dari introgasi yang dilakukan petugas yang melakukan perbuatan yang mereka lakukan perampokan yang sama selama 6 dalam satu bulan terakhir.
“Ya, mereka mengaku sudah enam kali melakukan aksi perampokan tiang ini. Untuk yang lainnya masih dalam pengembangan,” tutupnya.
Dari penangkapan keempat pelaku, polisi berhasil mengumpulkan bukti, di antaranya 2 potong baju berwarna merah yang bertuliskan Telkomsel –digunakan pelaku untuk menyamar pada saat melakukan perampokan.
Kemudian, 1 buah linggis, 1 unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut tiang dan 23 unit tiang Telkom. (Doy)