MONEVONLINE.COM, Pringsewu – Unit 2 Sat Reskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penggelapan uang milik perusahaan PT Indomarco yang berkantor di Jl KH. Gholib Kel. Utara Kec. Pringsewu kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri pada jumpa pers nya mengungkapkan, pelaku yang diketahui berinisial SF (32) tersebut ditangkap ditempat pelariannya di kebun Cauk Kel. Jatake Kec. Jati Uwung Kota Tangerang, Minggu (22/11/20) pukul 00.30 Wib.
“Kami tangkap pelaku berdasarkan laporan dari PT Indomarco yang masuk ke Polres Pringsewu, pelaku SF dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di PT Indomarco dan bertugas di bagian pemasaran / salesman,” sebutnya.
Warga Pekon Bulukarto Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu itu melakukan penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara mengajukan 86 order fiktif.
AKP Sahril Paison juga mengatakan dalam perbuatannya itu pelaku juga diduga tidak menyetorkan dana tagihan dari konsumen dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2020.
Atas perbuatannya itu PT Indomarco tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Pelaku SF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
“Selain itu penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut” tambah Sahril Paison.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka SF dijerat Pasa374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hin)