MONEVONLINE.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus berupaya mendorong para nelayan memiliki jaminan perlindungan diri melalui asuransi. Langkah cepat KKP ini juga sejalan dengan diterbitkannya PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan yang salah satu substansinya mengatur tentang asuransi nelayan dan jaminan hari tua.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini mengungkapkan rangkaian sosialisasi kepada nelayan sudah mulai dilakukan. Baik melalui program bantuan premi asuransi nelayan (BPAN) maupun asuransi nelayan mandiri. Sejak dilaksanakan tahun 2016 hingga 2019, capaian BPAN mencapai 1.198.177 nelayan dengan total nilai klaim pertanggungan yang direalisasikan mencapai Rp410 miliar.
“Tahun 2021 Pemerintah kembali menargetkan sebanyak 120.000 nelayan terlindungi BPAN di 34 Provinsi. Mekanismenya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya dan tengah menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya meskipun sosialisasi telah kita laksanakan sebelumnya. Perbedaanya pada ukuran GT kapal, tahun ini nelayan dengan kapal maksimal 5 GT kalau sebelumnya 10 GT,” jelasnya.
BPAN hadir untuk memberikan perlindungan dan memberikan jaminan keamanan serta keselamatan bagi para nelayan. Selain itu juga dapat menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap pentingnya berasuransi dan membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri.
“Masa pertanggungan BPAN ini berlaku selama satu tahun, setelah itu nelayan kita dorong tetap berasuransi dengan asuransi nelayan mandiri. Kita fasilitasi dengan menggandeng berbagai pihak penyedia jasa asuransi, kita ajak juga di setiap sosialisasi,” imbuhnya.
Kali ini, Ditjen Perikanan Tangkap melalui Direktorat Perizinan dan Kenelayanan melakukan sosialisasi dan gerai kepesertaan pada asuransi nelayan – jaminan hari tua bagi nelayan di Pelabuhan Perikanan Mayangan, Probolinggo (23-24 April 2021). Dalam kegiatan ini hadir ratusan nelayan Kabupaten dan Kota Probolinggo serta beberapa mitra penyedia jasa asuransi nelayan seperti PT. Jasindo, BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK BRI yang telah meneken perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perikanan Tangkap.
Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ridwan Mulyana mengatakan sosialisasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman pentingnya berasuransi bagi nelayan dan menumbuhkan minat berasuransi bagi nelayan kecil secara mandiri. Asuransi nelayan dapat menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya
“Nelayan akan lebih tentram dan nyaman saat melaut karena kita sama-sama menyadari profesi ini memiliki risiko sangat tinggi, yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan. BPAN ditujukan untuk nelayan yang belum pernah mendapatkan bantuan asuransi sebelumnya. Setelah itu kita arahkan dengan asuransi nelayan mandiri termasuk di dalamnya jaminan hari tua atau pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK BRI,” ujarnya.
BPAN merupakan stimulus agar nelayan sadar pentingnya asuransi. Fasilitasi asuransi nelayan mandiri dilakukan dengan melibatkan penyuluh perikanan yang membantu untuk mendata para nelayan berasuransi secara mandiri sesuai dengan besaran premi dan manfaat yang akan dipilih. (rls/red)