Gubernur Lampung Minta Tempat Wisata dan Hiburan Tutup

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau agar tempat wisata dan hiburan dapat tutup pada libur Hari Raya Idulfitri Tahun 2021 mulai tanggal 13 – 16 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Nomor : 045.2/1806/V.20/2021 tentang Imbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan tertanggal 10 Mei 2021.

Surat Edaran tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang memerlukan pengaturan dan pembatasan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadinya penyebaran covid-19.

Untuk itu para Bupati/Walikota se Lampung perlu mengatur tempat wisata/hiburan dengan mengkoordinasikan kepada pengusaha/pemilik/pengelola tempat wisata/hiburan untuk menutup kegiatan selama 13–16 Mei 2021.

Penutupan tersebut agar tidak terjadi kerumunan pada objek wisata dan hiburan yang sangat berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19 secara massif.

Kemudian setelah 16 Mei 2021, tempat wisata dan hiburan dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk membatasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada tempat wisata dan hiburan tersebut, agar masing-masing pengelola membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tersendiri.

Selanjutnya Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing dengan berpedoman pada Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *