MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mewajibkan pemberlakuan work from home (WFH) sebanyak 75 persen bagi perkantoran ada di zona merah covid-19. Sementara untuk di wilayah selain zona merah maksimal 50 persen.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 045.2/87/VI/POSKO/2021. Dengan pemberlakuan itu, perusahaan yang masuk di wilayah zona merah hanya boleh mempekerjakan 25 persen pegawai di kantor.
Peraturan tersebut berlaku bagi perkantoran atau lembaga kementerian, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, termasuk swasta. SE telah ditandatangani serta berlaku mulai hari ini, Jumat, 25 Juni 2021.
Selain itu perkantoran harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Pengaturan kerja dilakukan secara bergantian untuk menghindari kerumunan.
Selama menjalani WFH, setiap pegawai dilarang melakukan mobilisasi ke luar daerah. SE disesuaikan dengan pengaturan dari masing-masing lembaga atau perangkat daerah.
Selain itu pembatasan maksimal 25 persen juga berlaku bagi pengunjung rumah makan serta pusat perbelanjaan. Selain pembatasan kapasitas, kedua objek itu juga hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan. Selain zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan tetap menerapkan prokes secara lebih ketat.
Surat tersebut juga menerangkan pelaksanaan rapat seminar dan pertemuan luring atau pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan selain zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. (*)