MONEVONLINE.COM, Lampung Selatan – Pasangan calonkada Hipni-Melin memastikan akan melakukan gugatan pada KPU pasca Komisi Pemilihan membatalkan pencalonan keduanya beberapa hari lalu.
Sebelum melakukan gugatan pada Senin besok, Tim Hipni-Melin berkonsultasi dengan Bawaslu setempat. (*)