Gugat KPU, Hipni-Melin Konsul ke Bawaslu

MONEVONLINE.COM, LAMPUNG SELATAN – Tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah Lampung Selatan (Lamsel) Hipni-Melin tampak serius akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya Bapaslon tidak terima dengan keputusan KPU yang menolak pasangan ini maju pada Pilkada Lamsel 2020.

Terbukti, setelah dua hari penetapan calon, Tim Hipni-Melin mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lamsel, Jum’at (25/9).

Tim Hipni-Melin yang mendatangi Bawaslu di antaranya, Suksesor pemenangan Bapaslon Himel, Budi Setiawan dan Cecep Makaila. Selain itu, nampak hadir juga Ketua Partai Garuda Lamsel, Zulhaidir, yang notabenne adalah partai pendukung Himel.

Namun, kedatangan mereka baru melakukan konsultasi dengan Bawaslu mengenai syarat gugatan. Rencananya, gugatan itu akan dilayangkan pada Senin (28/9/2020) mendatang.

“Kami baru berkonsultasi dulu untuk mennayakan syarat-sayarat dalam menyampaikan gugatan. Insya Allah senin lah kita sampaikan gugatan itu,” Ujar Budi kepada sejumlah wartawan.

Menurut Budi, nantinya yang akan mengurus gugatan adalah tim Advokasi dari Bapaslon Himel, yang sengaja dipersiapkan untuk urusan hukum.

“Nanti ada tim advokasi yang lebih memahami tentang hukum,” Sautnya, saat ditanya mengenai titik berat keputusan KPU yang akan digugat.

Sementara, Anggota Bawaslu Lamsel, Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Wazzaky, membenarkan bahwa tim Himel mendatangi kantor Bawaslu hanya untuk konsultasi soal syarat gugatan.

Ia mengatakan, seluruh syarat penyampaian gugatan terdapat pada Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020.
“Salah satunya adalah menyiapkan materi gugatan yaitu keputusan KPU Lamsel,” Lanjut Wazzaky yang didampingi Kordiv SDM Fakhrur Rozi.

Lebih lanjut, Wazzaky mengatakan bahwa proses penyelesaian sengketa ini bakal berlangsung setelah seluruh syarat gugatan terpenuhi.

“Setelah mengajukan, tiga hari ke depan akan dilakukan perbaikan syarat gugatan jika ada hal yang kurang lengkap. Lalu, dilakukan sidang tertutup. Jika tidak menemui kesepakatan maka akan dilakukan sidang terbuka dengan masa waktu selama 12 hari,” jelasnya. (Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *