MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung, Herman HN, angkat bicara terkait putusan Bawaslu yang menyoal bantuan covid-19 dalam mendiskualifikasi paslon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy Amrullah.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wali Kota/Bupati Bersama Gubernur Lampung Dalam Rangka Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gedung Pusiban Pemprov setempat, Selasa (18/1).
“Perlu Pak Gubernur dan masyarakat ketahui ini (Putusan Bawaslu) adalah merusak undang-undang. Boleh dicek, saya membagikan beras beli di Bulog, enggak dimana-mana, sampai pertengahan September. Saya patuhi aturan,saya berhenti tidak membagikan lagi karena sudah memasuki 23 tahapan pilkada,” kata Herman HN.
Dalam kesempatan itu Herman HN menyampaikan kebingunannya. Pasalnya, dirinya yang menurutnya telah menunaikan tugas sesuai dengan undang-undang justru dipersoalkan.
“Kita melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia ini. Undang-undangnya ada, Inpres dan Keppresnya ada, dari Kementerian Dalam Negeri serta Gubernur Lampung ada juga,” paparnya.
Untuk diketahui, pembagian beras Bansos Covid-19 tertuang dalam Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Nomor 800/15/IV.06/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 tentang Penetapan SOP Penyaluran Beras Premium kepada keluarga miskin/tidak mampu dan/atau yang menjadi korban dampak Covid-19.
Pembagian beras tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, kejaksaan, kepolisian, serta TNI.
Pengawasan BPKP dituangkan dalam surat Nomor S-1019/PWO8/2/2020 perihal Saran Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangkai Kegiatan Jaring Pengaman Sosial Covid-19 di Wilayah Kota Bandarlampung tertanggal 21 Juli 2020 untuk pembagian beras tahap IV dan V.
“Di beras itu ditulis Pemerintah Kota Bandarlampung Wali Kota Herman HN. Tidak ada kaitannya dengan pencalonan istri saya. Yang membagikan beras seluruh Bupati/Wali Kota se-Indonesia bahkan Pak Gubernur membagikan juga. Presiden membagikan juga,” jelasnya.
Herman HN mengatakan tidak hanya dirinya yang melakukan pembagian beras bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, usai kegiatan mengatakan Kepala Satgas Kabupaten/Kota/Provinsi adalah kepala daerah dibantu TNI/Polri dan elemen lainnya.
“Oleh sebab itu perlu dilihat, kalau menurut Pak Wali tindakan dia itu dalam batas gugus tugas, dan itu dijadikan alasan di Bawaslu, ya harus ditelaah,” kata Mingrum.
Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi enggan berkomentar lebih jauh. “Saya sebagai negarawan tidak boleh terlalu jauh ikut campur,” singkat dia. (adi)