MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung, Herman HN menilai komposisi Propemperda Tahun 2021 tidak proposional. Akibatnya, dalam forum tersebut tidak terbentuk keputusan akhir Propemperda Bandarlampung Tahun 2021.
“Jadi dari 7 kita berapa, kita kan harus banyak. Ya enggak, kalau ini ngggak saya teken ngggak jalan dia. Ya silahkan nanti Pemerintah dengan DPRD (koordinasi, red),” kata Herman HN, Rabu (6/1).
Walikota mengatakan permohonan maaf karena usulan Propemperda belum bisa disetujui dan dilanjutkan. Menurutnya Raperda merupakan tanggung jawab pemerintah kota. Namun dalam hal ini justru hanya satu draf raperda dari pemkot. Sementara enam lainnya dari DPRD setempat.
“Bukan menolak, artinya diulang lagi, karena perda itu kan harus banyak kegiatan pemerintah daerahnya. Karena kegiatan ini kegiatan itu undang-undang baru, instruksi apa dari presiden nah ini kan kita harus ikutin. Gak bisa diem,” kata Herman HN.
Sementara itu, Juru Bicara Bapem Perda DPRD Bandarlampung Hadi Tabrani, mengatakan jumlah usulan tidak akan bias ditambah. Hal itu karena ketentuan yang terikat sesuai aturan, yakni hanya 25 persen dari Perda yang sudah ditetapkan. Dimana telah ada 5 Perda, sehingga maksimal hanya akan ada tujuh usulan Propemperda.
“Dari awal kita sudah melakukan tahapan. Sampai detik terakhir dari mereka hanya satu. Sesuai dengan aturan bahwa kita hanya bias 25 persen dari yang ditetapkan. Kami prinsipnya menunggu surat dari bagian hukum. Nanti langkahnya akan kita rapat internal dulu,” kata dia.
Adapun tujuh Raperda yang masuk dalam usul pembahasan 2021 yakini pertama usul dari Pemkot berupa Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung.
Lalu, enam lainnya yang merupakan inisiatif DPRD yakni tentang Pengelolaan Usaha Mikro dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu prakarsa Bapem Perda.
Kemudian, raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumen Pabrik prakarsa Komisi 1; raperda tentang Pembinaan, Penataan, Pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern prakarsa Komisi II; raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase prakarsa Komisi III; serta, Raperda tentang Ketahanan Keluarga prakarsa Komisi IV. (adi)